Selasa, 13 Desember 2011

upacara 7 hari 40 hari 100 hari dst bagi kematian seseorang...

Penulis sering didapuk oleh umat untuk memimpin acara tahlilan/yasinan termasuk memperingati kematian. Suatu tradisi di Jogja, Jateng bahkan Indonesia pada sebagian umat islam. Penulis walaupun berpendapat bahwa upacara kematian tidak ada aturan eksplisitnya dalam Islam menikmati jabatan tembakan tersebut dalam rangka transformasi budaya agar yang semula hanya bernilai budaya,tradisi, adat menjadi bermakna (bukan bermakna amplop lo).
Suatu hari penulis menjalankan pengabdian tersebut di rumah seorang dokter di Jogja dalam rangka memperingati 1 tahun kematian istri sang dokter. sebagai mana biasa sebelum do`a bersama dengan wasilah "kalimah thayyibah" dilaksanakan, penulis memberikan tausiah 10 menit agar acara yasin tahlil tidak semata2 seremonial belaka tanpa nilai tambah.
Malam itu penulis menyampaikan;
      1. Sebagai manusia yang menghadapi kehidupan setelah mati, jangan hanya mengandalkan kiriman do`a 
          dari yang masih hidup karena ada saatnya manusia sudah tak bisa mengirim doa untuk orang lain 
        lagi,yakni ketika sudah hari kiamat,sehingga otomatis amal pribadinyalah yang menjadi modal mengharap
        "rahmat/welas asih dari Allah"
     2. Bahwa seorang manusia yang telah mati itu terputus amalnya dalam artian seseorang yang sudah mati 
         itu sudah tak bisa lagi melakukan perbuatan sendiri dalam rangka mencari pahala. sehingga hanya 
         mengandalkan deposito dari amalnya dahulu ketika hidup yakni, shadaqah jariyah ( shadaqah yang 
        pahalanya mengalir dari sesuatu yang disedekahkan yang  dimanfaatkan orang lain walaupun yang  
        bersedekah telah wafat), ilmu yang bermanfaat bagi kebaikan orang lain, dan do`a dari anak yang 
        sholih. dalam hal didoakan oleh orang lain agar mendapatkan rahmat dan maghfirah?ampunan dari Allah 
        maka penulis menilainya tidak ada dalil yang menyatakan itu tidak boleh atau tidak sampai.
     3. Bahwa untuk do`a bersama tersebut seyogyanya yang jadi imam adalah anaknya yang laki2, kalau 
        tak punya anak laki2 bisa menantu laki2. sedangkan pakm kaum/pak ustad adalah imam cadangan 
        karena darurat tidak ada anak laki2 atau mantu laki2 yang jadi imam do`a bersama. Jadi kalau anak
         laki2 anda tidak bisa mengimami do`a karena sang anak laki2 ndak bisa ngaji berarti anda gagal men-
        jadi orang tua yang shalih, sehingga ndak bisa punya anak laki2 shalih. Kalau mantu laki2 anda ndak
       bisa ngaji juga artinya anda gagal menjadi mertua yang shalih karena anda tak bisa mencarikan 
        imam yang shalih bagi anak perempuan anda dan anda gagal mencarikan imam yang shalih bagi 
        cucu anda.
Setelah acara selesai banyak yang nyeletuk "kalo sampeyan sudah ndak dijadikan imam tahlilan /yasinan itu
berarti anda akan kehilangan atm (amplop tunai manual ) dong". Penulis cukup menjawab, toh masih ada ATM ( Allah Tambahi Melimpah ). piye jal???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar